Rekrutmen Petugas Haji (TPHD dan TKHD) Provinsi Sumatera Utara

PENGUMUMAN
RECRUTMEN PETUGAS HAJI DAERAH (TPHD DAN TKHD) 2019
PROVINSI SUMATERA UTARA

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor  13 tahun 2018 tanggal 20 April 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dengan ini diinformasikan bahwa untuk musim haji tahun 1440H/2019M Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rekrutmen Petugas Haji Daerah  (TPHD dan TKHD)  Provinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan itu, diminta kepada Saudara agar mengirimkan nama-nama calon peserta untuk mengikuti rekrutmen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran diterima selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2019 di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Biro Sosial dan  Kesejahteraan Sekretariat Daerah  Provinsi Sumatera Utara.

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia beragama Islam
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugasnya
  4. Berintegritas dan bersedia menandatangani Pakta Integritas
  5. Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan yang memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan/atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik Swasta
  6. Memiliki kondite baik, dan
  7. Tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain persyaratan umum, Petugas Haji Daerah harus memenuhi persyaratan khusus yang dibagi dalam 3(tiga) bidang yaitu : Bidang Pelayanan Umum, Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah, dan Bidang Pelayanan Kesehatan.

 PERSYARATAN KHUSUS 

Bidang Pelayanan Umum

  1. Laki-laki
  2. Umur minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun
  3. Pendidikan minimal S1 atau sederajat
  4. Memiliki kemampuan manajerial
  5. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
  6. Memahami ilmu manasik haji dan alur perjalanan Ibadah Haji dan Peraturan Haji
  7. Dapat membaca Al-Qur’an
  8. Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris

Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah

  1. Laki-laki/Perempuan
  2. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 70 tahun
  3. Sudah menunaikan ibadah haji
  4. Berasal dari unsur kelompok bimbingan dan/atau Unsur Kementerian Agama
  5. Dapat membaca Al-Qur’an dengan baik
  6. Wajib memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umroh
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris.

Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Laki-laki/Perempuan;
  2. Umur minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Berprofesi dokter
  4. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji dan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan serta memiliki komitmen terhadap kesehatan jamaah haji
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris

 

KELENGKAPAN DOKUMEN

Dokumen untuk Pelayanan Umum :

  1. Surat Permohonan Lamaran calon TPHD/TKHD yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara
  3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  4. Foto copy SK terakhir sebagai PNS/TNI/Polri dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
  6. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala OPD dan/atau Kepala Instansi/lembaga/ormas pada tingkat Provinsi Sumatera Utara bagi peserta kuota provinsi atau rekomendasi dari Bupati/Walikota untuk calon peserta kuota kabupaten/kota.

 

Dokumen TPHD Bimbingan Ibadah :

  1. Surat Permohonan Lamaran calon TPHD/TKHD yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara
  3. Foto copy Piagam Haji dari penerbangan atau surat keterangan sudah haji dari Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat
  4. Surat keterangan pernah menjadi pembimbing haji dan umroh dari KBIH atau dari Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat
  5. Surat Keterangan Ijin dari suami bagi calon peserta perempuan
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
  7. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala OPD dan/atau Kepala Instansi/Lembaga/Ormas pada tingkat Provinsi Sumatera Utara bagi peserta kuota provinsi atau rekomendasi dari Bupati/Walikota untuk calon peserta kuota kabupaten/kota.

Dokumen TKHD Pelayanan Kesehatan :

  1. Surat Permohonan Lamaran calon TPHD/TKHD yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara
  3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir
  4. Foto copy Surat Tanda Registrasi Dokter dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  5. Foto copy Surat Izin Praktek/kerja dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto copy Sertifikat Advanced Trauma Life Support(ATLS)/Advanced Trauma Cardiac Life Support(ATCLS)/Advanced Cardiac Life Support(ACLS) dan atau General Emergency Life Support(GELS) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan masih berlaku.
  7. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
  8. Surat Keterangan izin dari suami bagi calon peserta perempuan
  9. Surat Keterengan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
  10. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  11. Rekomendasi dari Kepala OPD dan/atau Kepala Instansi/lembaga/ormas pada tingkat Provinsi Sumatera Utara bagi peserta kuota provinsi atau rekomendasi dari Bupati/Walikota untuk calon peserta kuota kabupaten/kota.

    

TAHAPAN SELEKSI DAN INFORMASI LAINNYA

  1. Seleksi Petugas Haji dilaksanakan 3(tiga) tahap, yaitu :

Tahap I        : Seleksi Administrasi

Tahap II       : Tes Kompetensi

Tahap III      : Tes Akhir

  1. Persyaratan berkas calon peserta rekrutmen TPHD/TKHD dibuat rangkap 2(dua) dan diserahkan langsung ke :

Kantor Gubernur Sumatera Utara Lt. III

Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan 20152

     paling lambat pada tanggal 22 Maret 2019

  1. Persyaratan calon TPHD/TKHD di masukkan ke dalam map yang bertuliskan Nama, Alamat, Nomor Telepon yang bisa di hubungi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bidang Pelayanan Umum ( Map Berwarna Merah )
  2. Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah ( Map Berwarna Biru )
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan ( Map Berwarna Kuning )

 

  1. Jumlah Peserta rekrutmen yang dikirim kab/kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah

 

  1. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person :
  • H. Muhammad D (Kabag Fasilitasi Pembinaan Keagamaan)  Nomor Hp : 081376758887
  •  Isma Doni Syahputra, SE (Kasubbag Fasilitasi Urusan Haji dan Wisata Rohani) Nomor Hp : 081361668451

 

        Medan,        Maret 2019

  a.n. GUBERNUR SUMATERA UTARA

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

                     u.b.

KEPALA BIRO SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN SETDAPROVSU

Drs. H. MUHAMMAD YUSUF, MM

PEMBINA UTAMA MUDA

NIP. 19600418 198103 1 003

 

 

Download Tahapan Recrutmen TPHD dan TKHD disini

Related Posts

Leave A Reply