SYARAT-SYARAT HIBAH APBD PROVINSI SUMATERA UTARA

SYARAT ADMINISTRASI/KELENGKAPAN AWAL PENGAJUAN HIBAH APBD PROVINSI SUMATERA UTARA

Asli usulan/proposal hibah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara sekurang-kurangnya memuat:

  1. Proposal Hibah;
  2. Besaran/Rincian penggunaan Hibah/RAB;
  3. Waktu dan Pelaksanaan Hibah;
  4. Usulan/proposal ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proposal dari Pemerintah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja;
    • Proposal dari Pemerintah Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota;
    • Proposal dari Perusahaan Daerah ditandatangani oleh Direktur Utama;
    • Proposal dari Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  1. Fotocopy Akta Pendirian Badan Lembaga dan organisasi Kemasyarakatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Fotocopy KTP ketua, sekretaris, bendahara Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan;
  3. SK Pengurus;
  4. Izin Oprasional bagi Lembaga Pendidikan / Pomperes;
  5. Foto Kondisi Fisik bangunan pada saat memohon
  6. Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;

SYARAT ADMINISTRASI/KELENGKAPAN PENCAIRAN HIBAH APBD PROVINSI SUMATERA UTARA

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pencairan Dana Hibah (1 asli + 1 Foto Copy).
  2. Surat permohonan pencairan dana Hibah yang ditandatangani  Oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta diketahui oleh Lurah / Kepala Desa Setempat. (1 asli + 2 foto Copy). Unduh File Disini
  3. Perincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara rangkap 3 (tiga). Unduh File Disini
  4. Foto copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilegalisir Kepala Desa rangkap 3 (tiga). Unduh File Disini
  5. Foto copy SK. Pengurus Lembaga / Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat rangkap 3 (tiga). Unduh File Disini
  6. Fakta Integritas tentang pertanggungjawaban secara fisik dan keuangan atas bantuan yang diterima di atas materai Rp. 6.000, – (1 asli + 2 Foto Copy). Unduh File Disini
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Hibah ditandatangani Ketua Panitia diatas materai Rp. 6.000, – (1 asli + 2 Foto Copy). Unduh File Disini
  8. Surat Pernyataan Panitia Pembangunan tidak menerima bantuan 2 tahun berturut-turut bermaterai Rp. 6.000, – (1 asli + 2 Foto Copy). Unduh File Disini
  9. Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus hadir ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Ruangan Biro Sosial dan Kesejahteraan untuk menandatangani kwitansi tanda terima dan membawa materai Rp. 6.000, – 3 lembar. Unduh File Disini
  10. Rekening Bank SUMUT atas nama Pengurus, Badan, Lembaga, panitia dan sejenisnya yang masih aktif (1 asli + 2 Foto Copy).
  11. Foto kondisi fisik bangunan saat proses permohonan pencairan dana hibah.
  12. Bantuan diproses setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah oleh Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu dengan membawa materai Rp. 6.000, – sebanyak 5 lembar.
  13. Membawa Stempel Kepengurusan Badan / Lembaga Organisasi Kepanitiaan.
  14. Proses pengurusan administrasi  hibah tidak dikenakan biaya apapun.

Kelengkapan Berkas untuk Laporan Pertanggungjawaban Hibah

  1. Surat penyampaian kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara ditandatangani oleh Pengurus,  Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diketahui oleh Kepala Desa. (Tembusan kepada Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu). Unduh Berkas Disini.
  2. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban pemakaian Dana Hibah yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Unduh Berkas Disini.
  3. Foto Copy Buku Rekening Bank (lembar depan sampai Akhir ). Unduh Berkas Disini.
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sesuai Permohonan Pencairan dana Hibah. Unduh Berkas Disini.
  5. Surat Pesanan Barang dari Panitia Pembangunan/BKM kepada Panglong/Penjual Bahan- Bahan Bangunan (Sesuai dengan RAB). Unduh Berkas Disini.
  6. Rincian Pesanan Barang (Sesuai dengan RAB). Unduh Berkas Disini.
  7. Balasan dari Panglong/Penjual Bahan- Bahan Bangunan kepada Panitia Pembangunan/BKM (sesuai dengan pesanan). Unduh Berkas Disini.
  8. Bon Faktur dari kepada Panglong/Penjual Bahan- Bahan Bangunan sesuai dengan pesanan. Unduh Berkas Disini.
  9. Seluruh Kwitansi Pembayaran harus bermaterai 6000 (Asli). Unduh Berkas Disini.
  10. Foto/Dokumentasi sebelum Pembangunan dan setelah selesai pembangunan. Unduh Berkas Disini.
  11. Lampiran Rincian Penerima ongkos Tukang yang ditandatangani oleh masing-masing penerima sesuai dengan RAB. Unduh Berkas Disini.
  12. Masing-masing berkas rangkap 4 (empat) 1 (satu) rangkap Asli untuk BPKAD, 2 (dua) rangkap Foto Copy untuk Biro Sosial dan 1(satu) rangkap pertinggal untuk Panitia.

Dasar Hukum Tentang Hibah

  1. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018_Tentang Hibah Perubahan Ke 3
    Download File Disini 
  2. Pergub No. 7 Tahun 2019
    Download File Disini

E-HIBAH

LAYANAN INFORMASI E-HIBAH

EMAIL : birososkesra@gmail.com

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Hibah

Download Panduan